Jumat, 14 November 2014

PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN DAYA SAING KABUPATEN LABUHANBATU UTARA


                                                                       Oleh :
Teti Rosita Nasution 
NIM: 137003013







I.     PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintah daerah, sesuai dengan UUD 1945, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraaan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Daya saing daerah adalah kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan internasional (Abdullah, et al., 2002). Oleh karena itu perlu dipahami bahwa Proses menuju kemandirian suatu daerah dalam era globalisasi saat ini tidaklah terlepas dari perlu adanya daya saing dalam membentuknya.
Secara konsep, daya saing menunjukkan kemampuan suatu daerah dibandingkan dengan daerah lain dalam menetapkan strategi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Daerah harus mencari dan mengenal potensi yang akan dikembangkan dan dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat setempat. Apalagi dengan semakin terbukanya pasar bebas yang memungkinkan produk impor masuk ke daerah-daerah, tentunya usaha-usaha yang dilakukan daerah harus lebih nyata dan terukur. Ukuran keberhasilannya adalah meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi dari waktu ke waktu. Setiap daerah dituntut untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif yang dapat menciptakan ide-ide baru, perbaikan-perbaikan yang dapat mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru, industri baru, lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Salah satu variabel yang dapat dikaitkan dengan daya saing daerah adalah infrastruktur dan Sumber Daya Alam. Infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk  mempercepat proses pembangunan daerah. Infrastruktur juga memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Ini mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah tidak dapat pisahkan dari ketersediaan infrastruktur, salah satunya adalah jalan.
Sumber daya alam dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang disediakan oleh alam semesta yang dapat dipergunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan sifatnya Sumber daya alam alam itu sendiri terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1.    Sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable resources) adalah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya oleh manusia. Sumber daya alam yang dapat diperbarui dapat dikelompokkan menjadi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non-hayati.
2.    Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui (Unrenewable resources) adalah sumber daya alam yang jika dipakai terus menerus akan habis dan tidak dapat diusahakan kembali keberadaannya oleh manusia.
Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan 1 (satu) dari 33 (tiga puluh tiga) kabupaten/kota yang terdapat di Provinsi Sumatera Utara, terbentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2008. Kabupaten Labuhanbu Utara merupakan satu daerah yang berada pada wilayah Pantai Timur Sumatera Utara berbatasan langsung dengan selat malaka.
Dilihat dari kondisi fisik wilayahnya, Kabupaten Labuhanbatu Utara terdiri dari 2 (dua) wilayah, yakni wilayah dataran dan wilayah pesisir. Wilayah dataran terdiri dari 6 (enam) Kecamatan : Kualuh Hulu, Kualuh Selatan, Aek Natas, Aek Kuo, Merbau dan NA IX-X, sedangkan wilayah pesisir terdiri dari 2 (dua) kecamatan, yakni : Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir.
Ditinjau dari kondisi wilayahnya, bisa dipastikan Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki beberapa potensi Sumber Daya Alam (SDA) baik yang berasal dari wilayah daratan maupun wilayah pesisir.
Terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Tahun 2008 merupakan titik awal terbentuknya daerah ini menjadi salah satu daerah otonom di Provinsi Sumatera Utara. Sebagai daerah otonom baru, Kabupaten Labuhanbatu Utara menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Pasal 10 UU No.32 Tahun 2004, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Dalam penguasaan Sumber Daya Alam  yang ada, prinsip otonomi yang seluas-luasnya memberi konsekuensi pada pemerintah daerah untuk mengelola sumberdaya alamnya sendiri. Dengan memiliki kekayaan sumber daya alam, diharapkan Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat meningkatkan perekonomian wilayahnya dan tercapainya masyarakat yang sejahtera serta dapat meningkatkan daya saing daerah.
1.2   Rumusan Masalah
 Sumber daya alam yang melimpah bukan suatu jaminan bagi suatu daerah untuk meningkatkan perekonomian wilayahnya, dibutuhkan komitmen yang kuat, seperti dukungan infrastruktur serta mampu milihat peluang dan pangsa pasar bagi pemasaran produk-produk ekonomi Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebagai salah satu program dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei diharapkan mampu menjadi media yang memfasilitasi pembangunan ekonomi melalui sektor industri. Pengembangan kawasan industri ini tentunya diharapkan akan memberikan hasil berupa akselerasi pertumbuhan perekonomian, baik dalam lingkup daerah maupun nasional.
Salah satu peluang market Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, adalah industri berbasis pengolahan kelapa sawit, diharapkan bagi pengembangan industri hilir kelapa sawit dan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Kabupaten Labuhanbatu Utara termasuk wilayah unggul penghasil komoditi kelapa sawit dan memiliki beberapa industri pengolahan CPO. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei diharapkan dapat menjadi fasilitas pemasaran komoditi sawit serta produk-produk ekonomi lainnya yang menjadi sektor unggulan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan permasalahan diatas, diperoleh beberapa kesimpulan perumusan masalah pada kajian Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sebagai Upaya Peningkatan Daya Saing Kabupaten Labuhanbatu Utara :
1.    Bagaimana dukungan infrastruktur terhadap pengembangan sumber daya alam di Kabupaten Labuhanbatu Utara?
2.    Bagaimana tingkat daya saing Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara?

1.3  Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik. Metode deskriptif analitis yaitu kombinasi dari metode deskriptif dan metode analitis. Metode analitis bertujuan menguji kebenaran hipotesis dan metode deskriptif bertujuan memperoleh deskripsi yang terpercaya dan berguna. Penelitian deskriptif yang baik merupakan bahan yang sangat diperlukan untuk penelitian analitis. Penelitian analitis tentulah akhirnya untuk membuat deskripsi baru yang lebih sempurna (Soeratno dan Arsyad, 1995).
1.3.1 Data dan Sumber Data
Data yang digunakan didalam kajian ini adalah data sekunder dengan pengelompokan komoditi tanaman pangan, palawija, hortikultura dan perkebunan. Adapun sumber data adalah data dari Labuhanbatu Utara Dalam Angka Tahun 2012.
1.3.2  Analisis Data
Analisis data yang digunakan menggunakan analisa Location Question (LQ) untuk menganalisa keunggulan komperatif wilayah dan analisa shift-Share untuk analisis keunggulan kompetitif.
1.    Analisa Location Location/LQ (Keunggulan Komparatif)
Analisis LQ merupakan metode untuk mengukur keunggulan komparatif wilayah. LQ merupakan suatu indeks untuk membandingkan pangsa sub wilayah dalam aktifitas tertentu dengan pangsa total aktifitas wilayah. Secara lebih operasional, LQ didefinisikan sebagai rasio persentase dari total aktifitas pada sub wilayah ke-i terhadap persentase aktifitas total terhadap wilayah yang diamati. Persamaan dari LQ ini adalah :


LQij = Xij / Xi.
                                                                 X.j / X..




Dimana :
Xij    = derajat aktifitas ke-j di wilayah ke-i
Xi.      = total aktifitas di wilayah ke-i
X.j    = total aktifitas ke-j di semua wilayah
X..     = derajat aktifitas total wilayah

Perumusan LQ akan memberikan alternatif nilai, yaitu : LQ>1, LQ<1 dan LQ = 1, jika memakai produksi sebagai bahan pertimbangan dalam perhitungan LQ, maka :
·      Jika nilai LQij > 1, mempunyai arti komoditas tersebut merupakan sektor basis. Produksi komoditas yang bersangkutan sudah melebihi kebutuhan konsumsi didaerah dimana komoditas tersebut dihasilkan dan kelebihannya dapat dijual ke luar daerah.
·      Jika nilai LQij = 1, mempunyai arti produksi komuditas tersebut hanya cukup untuk kebutuhan daerah setempat.
·      Jika nilai LQij < 1, mempunyai arti produksi komuditas tersebut belum mencukupi kebutuhan daerah tersebut, belum mencukupi konsumsi daerah tersebut dimana pemenuhannya didatangkan didaerah lain.

2.        Analisis Shift-Share (analisis keunggulan kompetitif wilayah)
Mengukur keunggulan komparatif saja tidak cukup. Harus ada pengukuran keunggulan kompetitifnya melalui Shift-Share Analysis. Shift-Share Analysis sendiri merupakan salah satu dari sekian banyak teknik analisis untuk memahami pergeseran struktur aktifitas di suatu lokasi tertentu dibandingkan dengan suatu referensi dalam dua titik waktu. Hasil analisis shift-share menjelaskan kinerja (performance) suatu aktifitas di suatu wilayah dan membandingkannya dengan kinerjanya di wilayah total. Analisis shift-share mampu memberikan gambaran sebab-sebab terjadinya pertumbuhan aktifitas di suatu wilayah. Gambaran kinerja ini dapat dijelaskan dari 3 komponen hasil analisis, yaitu :
a.    Komponen laju pertumbuhan total (komponen share). Komponen ini menyatakan pertumbuhan total wilayah pada dua titik waktu yang menunjukkan dinamika total wilayah.
b.   Komponen pergeseran proporsional (komponen proportional shift). Komponen ini menyatakan pertumbuhan total aktifitas tertentu secara relatif, dibandingkan dengan pertumbuhan secara umum dalam total wilayah yang menunjukkan dinamika sektor/aktifitas total dalam wilayah.
c.   Komponen pergeseran diferensial (komponen diferential shift). Ukuran ini menjelaskan bagaimana tingkat kompetisi (competitiveness) suatu aktifitas tertentu dibandingkan dengan pertumbuhan total sektor/aktifitas tersebut dalam wilayah.
Dimana :
A    =  komponen share
b     = komponen proportional shift
c      = komponen differential shift
X..  = nilai total aktifitas dalam total wilayah
Xi     = nilai total aktifitas tertentu dalam total wilayah
Xij    = nilai aktifitas tertentu dalam unit wilayah tertentu
t1     = titik tahun akhir
t0     = titik tahun awal

3.    Analisis Infrastruktur, menggunakan analisis pembobotan pada masing-masing kecamatan dengan variable panjang jalan perluas wilayah dan kondisi jalan.

II.      TINJAUAN PUSTAKA
Daya saing daerah berdasarkan Departemen Perdagangan dan Industri Inggris (UK-DTI) adalah kemampuan suatu daerah dalam menghasilkan pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka terhadap persaingan domestik maupun internasional. Sementara itu Centre for Urban and Regional Studies (CURDS) mendefinisikan daya saing daerah sebagai kemampuan sektor bisnis atau perusahaan pada suatu daerah dalam menghasilkan pendapatan yang tinggi serta tingkat kekayaan yang lebih merata untuk penduduknya (Abdullah, 2002).

Dalam mendefinisikan daya saing perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Daya saing mencakup aspek yang lebih luas dari sekedar produktivitas atau efisiensi pada level mikro. Hal ini memungkinkan kita lebih memilih mendefinisikan daya saing sebagai “kemampuan suatu perekonomian” daripada “kemampuan sektor swasta atau perusahaan”.
2. Pelaku ekonomi (economic agent) bukan hanya perusahaan, akan tetapi juga rumah tangga, pemerintah, dan lain-lain. Semuanya terpadu dalam suatu sistem ekonomi yang sinergis. Tanpa memungkiri peran besar sektor swasta perusahaan dalam perkonomian, fokus perhatian tidak hanya pada itu saja. Hal ini diupayakan dalam rangka menjaga luasnya cakupan konsep daya saing.
3. Tujuan dan hasil akhir dari meningkatnya daya saing suatu perekonomian tak lain adalah meningkatnya tingkat kesejahteraan penduduk di dalam perekonomian tersebut. Kesejahteraan (level of living) adalah konsep yang maha luas pasti tidak hanya tergambarkan dalam sebuah besaran variabel seperti pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi hanya satu aspek dari pembangunan ekonomi dalam rangka peningkatan standar kehidupan masyarakat.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa daya saing daerah adalah “Kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan internasional” (Abdullah, 2002).
Variabel penentu daya saing daerah adalah Perekonomian Daerah, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Manusia.
Masing-masing indikator di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.    Perekonomian Daerah
Perekonomian daerah merupakan ukuran kinerja secara umum dari perekonomian makro (daerah) yang meliputi penciptaan nilai tambah, akumulasi kapital, tingkat konsumsi, kinerja sektoral perekonomian, serta tingkat biaya hidup.  Indikator kinerja ekonomi makro mempengaruhi daya saing daerah melalui prinsip-prinsip sebagai berikut :
§  Nilai tambah merefleksikan produktivitas perekonomian setidaknyadalam jangka pendek.
§  Akumulasi modal mutlak diperlukan untuk meningkatkan daya saing dalam jangka panjang.
§  Kemakmuran suatu daerah mencerminkan kinerja ekonomi di masa lalu.
§  Kompetisi yang didorong mekanisme pasar akan meningkatkan kinerja ekonomi suatu daerah. Semakin ketat kompetisi pada suatu perekonomian daerah, maka akan semakin kompetitif perusahaanperusahaan yang akan bersaing secara internasional maupun domestik.
b.   Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
Infrastruktur dalam hal ini merupakan variabel dimana seberapa besar sumber daya seperti modal fisik, geografi, dan sumber daya alam dapat mendukung aktivitas perekonomian daerah yang bernilai tambah.  Variabel ini mendukung daya saing daerah melalui prinsip-prinsip sebagai berikut:
§  Modal fisik berupa infrastruktur baik ketersediaan maupun kualitasnya mendukung aktivitas ekonomi daerah.
§  Modal alamiah baik berupa kondisi geografi maupun kekayaan alam yang terkandung di dalamnya juga mendorong aktivitas perekonomian daerah.
§  Teknologi informasi yang maju merupakan infrastruktur yang mendukung berjalannya aktivitas bisnis di daerah yang berdaya saing.
c.    Sumber Daya Manusia
Variabel sumber daya manusia dalam hal ini ditujukan untuk mengukur ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia. Faktor sumber daya manusia ini mempengaruhi daya saing daerah berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
§  Angkatan kerja dalam jumlah besar dan berkualitas akan meningkatkan daya saing suatu daerah.
§  Pelatihan dan pendidikan adalah cara yang paling baik dalam meningkatkan tenaga kerja yang berkualitas.
§  Sikap dan nilai yang dianut oleh tenaga kerja juga menetukan daya saing suatu daerah.
§  Kualitas hidup masyarakat suatu daerah menentukan daya saing daerah tersebut begitu juga sebaliknya.

III.  PEMBAHASAN
3.1   Ketersediaan Infrastruktur
          Salah satu infrastruktur yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan daya saing suatu daerah adalah jaringan jalan, baik ketersediaan maupun kualitas dari jaringan jalan itu sendiri.
          Sampai dengan tahun 2013 panjang jaringan jalan di Kabuapten Labuhanbatu Utara sepanjang 2.574,95 Km, terdiri dari jalan arteri primer sepanjang 167,50 Km, jalan arteri sekunder sepanjang 217,80 Km, dan jalan kolektor primer sepanjang 2.189,65 Km. Sedangkan dilihat dari kondisinya, panjang jalan dengan kondisi baik 1.188,500 Km, kondisi sedang 223,660 Km, kondisi rusak 1.130,490 Km, kondisi rusak berat 31,300 Km. Lihat Tabel 3.1.

          Dari 2.574,950 Km panjang jalan yang terdapat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, hanya 50,98 % saja dengan jenis permukaan aspal sisanya adalah kerikil (17,06 %), Tanah (30,81 %) dan lainnya (1,15 %). Sedangkan dilihat dari kondisi jalannya untuk kondisi baik hanya 46,16 %, kondisi sedang 8.69 %, Kondisi rusak 43,90 % dan rusak berat 1,25 %.
          Sebagaimana yang disebutkan, bahwa indikator daya saing dengan variabel infrastruktur adalah ketersediaan infrastruktur maupun kualitasnya mendukung aktivitas ekonomi daerah. Dilihat dari jenis permukaan dan kondisi jalan, hanya 50 % jaringan jalan tersebut dikatakan layak dan dapat mendukung aktivitas ekonomi daerah, terutama diwilayah dataran, sedangkan diwilayah pesisir masih jauh dari kondisi layak. Sumber daya alam wilayah pesisir Kabupaten Labuhanbatu Utara yang masih dipasarkan melalui daerah lain, seperti Kota Tanjung Balai, hal ini disebabkan karena aksesibilitas ke kota tersebut lebih mudah melalui jalur perairan dibandingkan menggunakan jalur darat.
          Fenomena diatas menunjukkan bahwa, peningkatan infrastruktur, dalam hal ini jaringan jalan sangatlah penting bagi pergerakan ekonomi terutama bagi wilayah-wilayah terisolir yang memiliki sumber daya alam, jangan sampai wilayah lain yang menikmati hasil dari Kabupaten Labuhanbatu Utara yang pada akhirnya akan melemahkan daya saing kabupaten ini.

3.2  Sumber Daya Alam Wilayah
       Sumber daya alam wilayah yang akan dibahas disini, adalah Sumber Daya Alam Pertanian. Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki beberapa potensi sumberdaya alam pertanian, seperti: tanaman pangan, meliputi komoditi padi sawah dan padi ladang, tanaman palawija meliputi jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi jalar dan ubi kayu. Kelompok tanaman hortikultura terdiri dari komoditi sayuran dan buah-buahan serta kelompok tanaman perkebunan meliputi : komoditi karet, kelapa, kelapa sawit dan cacao.
Sampai dengan tahun 2012 jumlah produksi tanaman pertanian tersebut, terdiri dari tanaman pangan 164.628,70 ton, tanaman palawija 9.460,46 ton, tanaman hortikultura 343,30 ton dan tanaman perkebunan 207.770,84 ton. Lihat Tabel III.1

 

IV.   ANALISIS
Berdasarkan analisis LQ yang dilakukan pada sumber daya alam pertanian di Kabupaten Labuhanbatu Utara diperoleh kesimpulan bahwa, untuk tanaman pangan pangan di Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan sektor basis (nilai LQ > 1 yaitu 4.76) dan kelebihan bagi konsumsi wilayahnya. Adapun jenis komoditas tersebut adalah komoditi padi yang berasal dari Kec. Kualuh Hilir dan Kec. Kualuh Leidong dimana kedua kecamatan ini merupakan daerah suplus bagi kecamatan lainnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sektor basis selanjutnya adalah komoditi perkebunan, dimana nilai LQ > 1 yaitu 3,84. Kabupaten Labuhanbatu Utara memang dikenal sebagai wilayah unggul bagi komoditas perkebunan dengan komoditi kelapa sawit, diikuti oleh karet, kelapa dan coklat. Sedangkan untuk komoditas palawija dan hortikultura Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan daerah non surflus dimana kebutuhan konsumsi masih membutuhkan dari daerah lainnya. Untuk jelasnya lihat Tabel III.2.



V.      KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis diatas, maka diperoleh kesimpulan terhadap daya saing Kabupaten Labuhanbatu Utara, antara lain :
1.    Komoditi Perkebunan merupakan komoditi yang mendorong perekonomian Kabupaten Labuhanbatu Utara atau  dapat dikatakan sektor Perkebunan surflus di Kabupaten Labuhanbatu Utara
2.    Selain tanaman perkebunan sektor yang paling dianggap potensial adalah tanaman pangan dengan komoditas produksi adalah tanaman padi .
3.    Untuk komoditi palawija nilai Lq yang ditunjukkan hanya mampu memenuhi kebutuhan sendiri bahkan cenderung import daerah lainnya
4.    Jaringan jalan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara saat ini masih belum sepenuhnya mendukung perekonomian di Kabupaten Labuhanbatu Utara, terutama pada wilayah-wilayah terisolir.


DAFTAR PUSTAKA
1.    Abdullah, P., Alisjahbana, A., Effendi, N., Boediono. 2002. Daya Saing Daerah: Konsep dan Pengukurannya di Indonesia, BPFE Yogyakarta.
2.    BPS, 2013, Kabupaten Labuhanbatu Utara Dalam Angka. Tahun 2013, BPS Labuhanbatu Utara.
3.    Kadariah. 1985. Ekonomi Perencanaan, Lembaga Penerbit FE-UI
4.    Kuncoro M. 2003. Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomi (Bagaimana Meneliti dan Menulis Tesis), Erlangga, Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar